ANGGARAN DASAR
UKM KRESMADA
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal
1
NAMA
Organisasi ini
bernama (Unit Kegiatan Mahasiswa) Kreasi Seni Mahasiswa Dian Husada. Disingkat
dengan UKM KRESMADA.
Pasal
2
WAKTU
UKM KRESMADA
didirikan bertepatan pada tanggal 11 DESEMBER 2012 di Stikes Dian Husada
Mojokerto, Jawa Timur.
Pasal
3
TEMPAT
UKM Seni KRESMADA
berkedudukan di naungan yayasan Stikes Dian Husada berada.
BAB
II
AZAS
Pasal
4
Organisasi ini
berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
BAB
III
STATUS
DAN FUNGSI
Pasal
5
STATUS
UKM KRESMADA adalah
organisasi intra pada tingkat yayasan pendidikan Dian Husada yang bersifat
otonom dan merupakan modifikasi struktural biro administrasi kemahasiswaan
Stikes Dian Husada dalam menjalankan tugas atau menentukan kebijakan
khususnya dibidang seni.
Pasal
6
FUNGSI
UKM KRESMADA
berfungsi sebagai wadah pengembangan bakat dan minat anggota, serta sebagai
ajang kreatifitas seni mahasiswa baik tradisional maupun modern.
BAB
IV
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
7
MAKSUD
1. Menyalurkan
bakat dan minat anggota UKM (KRESMADA) dengan pembinaan intensif.
2. Melalui
pendekatan kreativitas seni, anggota UKM Seni KRESMADA dapat memahami dan
melaksanakan pokok – pokok program UKM KRESMADA serta meningkatkan loyalitas
terhadap Almamater.
3. Menjadi wadah
kreativitas dengan melakukan pagelaran, pengkajian, Penelitian, pengembangan
baik seni dan budaya tradisional maupun modern.
4. Untuk mengenal dan
mempelajari serta melestarikan seni budaya Indonesia
5. Upaya pengembangan
seni budaya tradisional dan modern di kalangan mahasiswa
6. Melestarikan seni budaya Indonesia
7. Menumbuhkan
kesadaran mahasiswa akan budaya Indonesia
Pasal
8
TUJUAN
1. UKM
KRESMADA adalah wadah untuk membina, meningkatkan bakat
dan minat anggota untuk menggali potensi seni.
2. Melalui
UKM KRESMADA, anggota dapat mengapresiasikan kreativitasnya ditengah-tengah masyarakat
untuk agama, bangsa dan negara.
BAB
V
MOTTO
Pasal
9
Bersatu
dalam kreatifitas,
berkarya dalam perbedaan
BAB
VI
KEGIATAN
Pasal
10
UKM KRESMADA
melakukan kegiatan :
1. Mengembangkan
potensi anggota secara intensif.
2. Mengadakan
kerjasama dengan sivitas intern maupun
ekstern dalam usaha pengembangan organisasi dengan memperhatikan fungsi dan
tujuan UKM KRESMADA.
3. Melakukan
kegiatan selain point 1 dan 2 diatas yang tidak bertentangan dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga UKM KRESMADA.
BAB
VII
DIVISI
Pasal
11
Divisi
dalam UKM KRESMADA :
- Divisi Tari (modern dan tradisional)
- Divisi Paduan Suara (termasuk music / band)
- Divisi Teater
BAB
VIII
LAMBANG
DAN ATRIBUT
Pasal
12
Lambang
Pasal
13
Stempel
- Bentuk stempel sesuai dengan bentuk logo
- Berwarna biru
Pasal
14
Pakaian
Pakaian
terdiri dari :
- Pakaian Dinas Harian (PDH)
BAB
IX
KEANGOTAAN
Pasal
15
Anggota
Anggota
UKM Seni KRESMADA terdiri dari :
- Anggota Junior
- Anggota Senior
- Anggota Kehormatan
Pasal
16
Kewajiban
Anggota
- Menjaga nama baik almamater dan organisasi.
- Wajib mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi UKM KRESMADA.
- Menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan penuh rasa tanggung jawab.
- Bertanggung jawab atas perkembangan organisasi.
Pasal
17
Penerimaan
anggota
- Penerimaan anggota dilaksanakan dengan sistem Angkatan, yakni : dalam satu periode minimal satu angkatan.
- Anggota yang terdaftar akan dibina dan dikader oleh Pembina atau instruktur sesuai dengan divisi yang ada di dalam UKM KRESMADA.
Pasal 18
Hak-hak anggota
- Anggota junior :
· Berkesempatan atas pengembangan diri dibidang
Seni baik melalui kegiatan Internal maupun External UKM KRESMADA.
· Mengeluarkan pendapat atau usul baik secara
lisan maupun tulisan yang bersifat membangun untuk kepentingan Organisasi.
· Berkesempatan menjadi senior
· Anggota biasa Memiliki hak suara.
- Anggota senior :
· Mengembangkan diri di bidang seni dan budaya
melalui kegiatan Internal Maupun External UKM KRESMADA.
· Mengeluarkan pendapat atau usul baik secara
lisan maupun Tulisan yang bersifat membangun untuk kepentingan Organisasi.
· Memilih dan dipilih menjadi Presedium Sidang
bagi yang berstatus Mahasiswa.
· Mendapatkan pembinaan dan perlindungan dalam
melaksanakan kegiatan organisasi sepanjang tindakannya tidak bertentangan
dengan AD/ART UKM KRESMADA.
- Anggota Kehormatan :
Anggota kehormatan
berhak mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan yang bersifat
membangun untuk kepentingan Organisasi.
Pasal
19
Berakhirnya
masa keanggotaan
Berakhirnya masa
keanggotaan karena :
1. Meninggal
dunia
2. Merusak
nama baik UKM KRESMADA
3. Loyalitas
4. Permintaan
sendiri yang diajukan secara tertulis
5. Telah 3
kali mendapat skorsing.
6. Berhalangan
tetap.
Pasal
20
Sangsi
– Sangsi
Sangsi dapat dilakukan
terhadap anggota karena tindakannya tidak sesuai dengan AD/ART UKM KRESMADA,
jika telah mendapat :
· Teguran
lisan
· Teguran
tulisan
· Skorsing
· Pemberhentian
BAB
X
Kepengurusan
Pasal
21
Badan
pengurus
I.
Dewan pengurus
organisasi
1. Pelindung/Penasehat
sebagai berikut :
a. Ketua Stikes
Dian Husada
b. Direktur
pada Institusi di lingkungan Dian Husada.
2. Penanggung jawab
- Ketua
III Stikes Dian Husada.
3. Pembina KRESMADA
II.
Struktur Organisasi
1. Ketua
Umum
2. Wakil
Ketua Umum
3. Sekertaris
4. Bendahara
5. Koordinator
Divisi
Pasal
22
Masa
jabatan Pengurus
1. Anggota
Kehormatan memangku jabatan sesuai dengan waktu yang ditentukan
2. Pengurus
harian :
a. Penggurus
harian ialah ketua umum, Wakil ketua Umum, sekertaris, bendahara dan Koordinator setiap divisi.
b. Masa
bakti pengurus harian selama 1 tahun terhitung dari dikeluarkannya keputusan KETUA YAYASAN
STIKES Dian Husada.
c. Pengurus yang telah habis
masa baktinya dapat dipilih kembali sesuai dengan kesediaannya.
d. Untuk jabatan ketua umum,
Wakil ketua Umum, sekertaris dan bendahara hanya dapat dipilih selama satu
periode.
Pasal
23
Pertanggung
jawaban
1.
Laporan pertanggung jawaban penggurus harian
disampaikan pada akhir periode dalam sidang umum UKM KRESMADA Kepada pengurus
dan peserta Forum dan diteruskan ke tingkat Yayasan STIKES Dian Husada.
2.
Laporan pertanggung jawaban kepanitiaan dilaporkan
kepada pengurus harian UKM Seni KRESMADA setiap kegiatan (pelaksanaan).
BAB
XI
SUMBER
DANA
Pasal
24
- Iuran anggota
- Kontribusi calon anggota UKM KRESMADA
- Kontribusi kemahasiswaan
- Usaha-usaha lain yang tidak mengikat dan bersifat halal
BAB
XII
Sidang-
Sidang
Pasal
25
Jenis
sidang
- Sidang UKM Seni KRESMADA terdiri dari :
a. Sidang
umum
b. Sidang
istimewa
c. Sidang
pleno
d. Sidang
komisi
2.
Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota
UKM KRESMADA
3.
Apabila tidak memenuhi poin 2, maka sidang ditunda 1 x
30 menit, kemudian dinyatakan sah.
Pasal
26
Sifat-Sifat
Sidang
- Sidang umum bersifat terbuka.
- Sidang istimewa bersifat tertutup.
- Sidang pleno bersifat terbuka dan atau tertutup berdasarkan kesepakatan peserta sidang.
- Sidang komisi bersifat tertutup
BAB
XIII
Rapat
Pasal
27
- Rapat tahunan
- Rapat konsolidasi
- Rapat kerja
- Rapat evaluasi
BAB
XIV
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
28
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan AD/ART UKM KRESMADA
hanya dapat dilakukan melalui sidang umum yang disetujui oleh 2/3 peserta
sidang umum UKM KRESMADA.
Pasal
29
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pembubaran UKM
KRESMADA dilakukan jika disetujui 2/3 anggota UKM KRESMADA dan akan diputuskan
pada sidang umum UKM KRESMADA serta disetujui 2/3 anggota sidang umum kemudian
diteruskan ketingkat Yayasan STIKES Dian Husada Mojokerto.
BAB
XV
PENUTUP
Pasal
30
Hal – hal yang belum
diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian dalam anggaran rumah
tangga dan aturan tambahan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
UKM SENI KRESMADA
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal
1
NAMA
Sudah jelas
Pasal
2
WAKTU
Sudah jelas
Pasal
3
TEMPAT
Sudah jelas
BAB
II
AZAS
Pasal
4
Sudah
jelas
BAB
III
STATUS
DAN FUNGSI
Pasal
5
STATUS
Sudah
jelas
Pasal
6
FUNGSI
Sudah
jelas
BAB
IV
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
7
MAKSUD
Sudah jelas.
Pasal
8
TUJUAN
Sudah
jelas
BAB
V
MOTTO
Pasal
9
Sudah
jelas
BAB
VI
KEGIATAN
Pasal
10
UKM Seni KRESMADA
melakukan kegiatan :
1.Sudah
Jelas.
2. Mengadakan
kerjasama dalam bidang seni dengan civitas intern yaitu Institusi di lingkup yayasan STIKES
Dian. maupun ekstern dalam hal ini adalah UKM Seni kampus lain. beserta
pihak-pihak terkait dengan memperhatikan fungsi dan tujuan UKM KRESMADA.
3. Sudah jelas.
BAB
VII
DIVISI
Pasal
11
Divisi Dalam UKM Seni
KRESMADA :
1. Divisi
Tari : divisi yang fokus dalam pembinaan pada bidang tari
2. Divisi
Paduan Suara : divisi yang fokus dalam pembinaan pada bidang Musik
3. Divisi
Teater : divisi yang fokus dalam pembinaan pada bidang teater
BAB
VIII
LAMBANG
DAN ATRIBUT
Pasal
12
Lambang
dan Arti
v Warna biru pada gambar tangga nada
berbentuk hati merupakan makna kecintaan terhadap SENI
v Gambar tangga nada yang berwarna biru
merupakan lambang SENI
v Gambar pita melambangkan suatu ikatan
kebersamaan antar anggota
v Gambar obor merupakan lambang semangat
yang membara
v Garis di bawah obor melambangkan
panggung pentas seni
v Gambar orang tari merupakan kreasi
mahasiswa STIKES Dian Husada
v Gambar tangga nada merupakan lambang
dari musik yang memiliki kaitan terhadap semua aspek seni baik paduan suara,
teater, dan tari
v Warna dari tulisan KRESMADA menandakan anggota yang terlibat di dalamnya
meliputi 3 unsur yaitu :
Ungu : Prodi
S1 keperawatan
Orange : Prodi D III Kebidanan
Hijau : Prodi
D III keperawatan
Pasal 13
Stempel
sudah jelas
Pasal 14
Pakaian
Pakaian terdiri dari
:
I. Pakaian dinas harian
(PDH)
1.PDH hanya bisa
dipakai oleh Penggurus Harian, Anggota Luar biasa (yang telah menunjukan
Loyalitasnya terhadap UKM KRESMADA), Anggota Kehormatan dan Dewan
Pelindung/Penasehat beserta Dewan Pembina UKM KRESMADA
2.Warna
dasar pakaian dinas harian adalah : Hitam
3.Penentapan
logo pada PDH :
· Logo
STIKES Dian Husada & gambar bendera merah putih dilengan baju sebelah kanan
· Logo UKM
KRESMADA dilengan baju sebelah kiri
4.Nama Anggota dan Nomor Induk Anggota (NIA) posisi
kanan dada
BAB
IX
KEANGGOTAAN
Pasal
15
Anggota
Anggota
UKM Seni KRESMADA terdiri dari :
- Anggota biasa adalah mereka yang telah mengikuti latihan dasar kesenian atau Gladi Mula pada UKM KRESMADA.
- Anggota Luar Biasa adalah mereka yang telah mengabdi terhadap UKM KRESMADA dan telah memperlihatkan kreativitas perorang serta loyalitas terhadap UKM KRESMADA selama periode berlangsung.
- Anggota kehormatan adalah mereka yang banyak berjasa terhadap UKM KRESMADA. Penetapannya dikeluarkan oleh pengurus setelah mempertimbangkan usul dan saran yang masuk dari pengurus.
Pasal
16
Kewajiban
Anggota
- Sudah jelas.
- Sudah jelas.
- Sudah jelas.
- Sudah jelas.
Pasal
17
Penerimaan
anggota
- Seleksi Anggota Baru :
· Tes
Wawancara
· Basic
Training (Indoor & Outdoor)
· Sumbangsih
(Karya) Awal atau Pementasan Awal
- Sudah jelas.
- Sudah jelas
Pasal
18
Hak-hak
anggota
Anggota
JUNIOR :
Sudah Jelas
Anggota SENIOR :
Sudah Jelas
Anggota KEHORMATAN :
Sudah Jelas
Pasal 19
Berakhirnya
masa keanggotaan
Sudah Jelas.
Pasal
20
Sangsi
– Sangsi
Sangsi dapat
dilakukan terhadap anggota Karena tindakannya tidak sesuai dengan AD/ART UKM
KRESMADA.
· Skorsing
dapat dilakukan/dikenakan dari anggota senior ke anggota junior
· Pemberhentian
dapat dilakukan oleh penggurus setelah memberikan teguran sebanyak 3 kali
· Pemberhentian
dapat dilakukan oleh penggurus setelah memberikan skorsing sebanyak 3 kali
· Terhadap
penggurus, pemberhentian dapat dilakukan setelah melewati tata cara seperti
pada poin satu dan dua pada pasal ini
· Anggota
dapat mengajukan pembelaan secara tertulis atau lisan kepada penggurus harian.
BAB
X
Kepengurusan
Pasal
21
Badan
pengurus
I.
Dewan pengurus organisasi
1. Pelindung/Penasehat
sebagai berikut :
a. Ketua
STIKES Dian Husada
b. Ketua/Direktur
pada Institusi di lingkungan STIKES Dian Husada.
2. Penanggung jawab
adalah Pembantu Ketua/Direktur III STIKES Dian Husada.
3. Dewan
Pembina UKM KRESMADA ialah pembina/pelatih disetiap Divisi-
Divisi direkomendasikan dan di SK kan oleh penggurus periode berjalan.
II. Struktur
Organisasi
Pasal 22
Masa
jabatan Pengurus
1. Anggota
Kehormatan memangku jabatan sesuai dengan waktu yang ditentukan atau kebijakan
dari penggurus.
2. Pengurus
harian :
a. Sudah
jelas.
b. Sudah
jelas.
c. Sudah
jelas
d. Sudah
jelas.
Pasal
23
Pertanggung
jawaban
1. Laporan pertanggung
jawaban penggurus harian disampaikan pada akhir periode dalam sidang umum UKM
KRESMADA Kepada pengurus dan peserta Forum
2. Sudah jelas
BAB
XI
SUMBER
DANA
Pasal
24
- Iuran anggota UKM KRESMADA Nominal Rp.1.000 perminggu terhitung tanggal 8 februari2013 berjalan.
- Jumlah Kontribusi calon anggota UKM KRESMADA sesuai dengan ketetapan yang diambil oleh penggurus harian beserta Forum.
- Donasi/sumbangsih Stikes Dian Husada
- Sudah jelas
BAB
XII
Sidang-
Sidang
Pasal
25
Jenis
sidang
- Sidang UKM KRESMADA terdiri dari :
a.Sidang umum adalah
sidang yang diadakan satu kali dalam masa kepengurusan
b.Sidang istimewa
adalah sidang yang diadakan oleh pengurus atau permintaan 2/3 anggota.
c.Sidang pleno adalah
sidang yang diadakan dan dihadiri oleh seluruh peserta.
d.Sidang komisi
adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota divisi.
- Sudah jelas
- Sudah jelas
Pasal
26
Sifat-Sifat
Sidang
- Sudah jelas
- Sudah jelas
- Sudah jelas
- Sudah jelas
BAB
XIII
Rapat
Pasal
27
- Rapat tahunan adalah rapat yang diadakan oleh pengurus dalam membahas sidang umum.
- Rapat konsolidasi adalah rapat yang diadakan oleh pengurus dalam membahas koordinasi pengurus oleh anggota.
- Rapat kerja adalah rapat yang membahas program-program kerja selama 1 tahun kepengurusan dan dilaksanakan 1 kali selama masa kepengurusan.
- Rapat evaluasi adalah rapat kepengurusan dalam menerima laporan pertanggung jawaban kegiatan dalam kondisi tertentu selama periode kepengurusan.
BAB
XIV
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
28
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
Sudah Jelas
Pasal
29
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Sudah Jelas
BAB
XV
PENUTUP
Pasal
30
Aturan
Tambahan
- Setiap anggota UKM KRESMADA dianggap telah mengetahui dan menerima isi AD/ART ini setelah disepakati berlakunya dan setiap anggota harus mentaatinya.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART ini yang dianggap perlu akan diatur dalam kebijakan Organisasi.
ATURAN
TAMBAHAN
(MUSYAWARAH
LUAR BIASA)
Tanggal
20 Desember 2012
- Apabila terdapat suatu kegiatan yang mengatas namakan UKM KRESMADA maka di wajibkan untuk melakukan persuratan ke pengurus Harian UKM KRESMADA.
- Di wajibkan setiap anggota UKM KRESMADA terlibat dalam kegiatan institusi/Pihak terkait wajib melaporkan diri pada pengurus Harian secara lisan.
- Setiap kegiatan UKM KRESMADA dibawahi oleh masing-masing koordinator divisi.
- Setiap anggota hanya memiliki I divisi kecuali dibutuhkan divisi lain.
- Setiap kegiatan yang menggunakan sarana dan prasarana di luar dari kegiatan UKM KRESMADA di wajibkan melakukan persuratan atau perizinan pada pengurus harian.
- Apabila sarana dan prasarana UKM KRESMADA yang di pinjamkan hilang atau rusak di tanggung sepenuhnya oleh peminjam Apabila sarana dan apabila prasarana UKM KRESMADA terlambat di kembalikan sesuai waktu di tetapkan, maka akan di kenakan denda/ sanggsi sebesar Rp 10.000,- terhitung 2 hari batas pengembalian.
7.
Apabila anggota tidak mengikuti rapat 3x
berturut-berturut, maka diberikan 1x teguran.
8.
Setiap anggota UKM KRESMADA di larang meminjamkan
atribut kepada pihak lain atau di luar
anggota UKM KRESMADA, apabila dikemudian hari ditemukan akan dikenakan
sanksi sesuai kebijakan penggurus harian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar