Senin, 03 Februari 2014

Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (ADART)



ANGGARAN DASAR
 UKM KRESMADA

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama (Unit Kegiatan Mahasiswa) Kreasi Seni Mahasiswa Dian Husada. Disingkat dengan UKM KRESMADA.

Pasal 2

WAKTU

UKM KRESMADA didirikan bertepatan pada tanggal 11 DESEMBER 2012 di Stikes Dian Husada Mojokerto, Jawa Timur.

Pasal 3

TEMPAT

UKM Seni KRESMADA berkedudukan di naungan yayasan Stikes Dian Husada berada.



BAB II

AZAS

Pasal 4

Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.



BAB III

STATUS DAN FUNGSI

Pasal 5

STATUS

UKM KRESMADA adalah organisasi intra pada tingkat yayasan pendidikan Dian Husada yang bersifat otonom dan merupakan modifikasi struktural biro administrasi kemahasiswaan Stikes Dian Husada dalam menjalankan tugas atau menentukan kebijakan khususnya dibidang seni.


Pasal 6

FUNGSI

UKM KRESMADA berfungsi sebagai wadah pengembangan bakat dan minat anggota, serta sebagai ajang kreatifitas seni mahasiswa baik tradisional maupun modern.

BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 7

MAKSUD

1. Menyalurkan bakat dan  minat anggota UKM (KRESMADA) dengan pembinaan intensif.

2. Melalui pendekatan kreativitas seni, anggota UKM Seni KRESMADA dapat memahami dan melaksanakan pokok – pokok program UKM KRESMADA serta meningkatkan loyalitas terhadap Almamater.

3. Menjadi wadah kreativitas dengan melakukan pagelaran, pengkajian, Penelitian, pengembangan baik seni dan budaya tradisional maupun modern.

4. Untuk mengenal dan mempelajari serta melestarikan seni budaya Indonesia
5. Upaya pengembangan seni budaya tradisional dan modern di kalangan mahasiswa
6.  Melestarikan seni budaya Indonesia
7.  Menumbuhkan  kesadaran mahasiswa akan budaya Indonesia

Pasal 8

TUJUAN

1. UKM KRESMADA adalah wadah untuk membina, meningkatkan bakat dan minat anggota untuk menggali potensi seni.

2. Melalui UKM KRESMADA, anggota dapat mengapresiasikan kreativitasnya ditengah-tengah masyarakat untuk agama, bangsa dan negara.



BAB V

MOTTO

Pasal 9

Bersatu dalam kreatifitas,

berkarya dalam perbedaan



BAB VI

KEGIATAN

Pasal 10

UKM KRESMADA melakukan kegiatan :

1. Mengembangkan potensi anggota secara intensif.

2. Mengadakan kerjasama dengan sivitas intern maupun ekstern dalam usaha pengembangan organisasi dengan memperhatikan fungsi dan tujuan UKM  KRESMADA.

3. Melakukan kegiatan selain point 1 dan 2  diatas yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga UKM KRESMADA.



BAB VII

DIVISI

Pasal 11

Divisi dalam UKM KRESMADA : 

  1. Divisi Tari (modern dan tradisional)
  2. Divisi Paduan Suara (termasuk music / band)
  3. Divisi Teater

BAB VIII

LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 12

Lambang

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHs1H7z6f1FhejMc6aJQVlXv90cB2hEpf0vx9lC6ZO__lFgFtmZ8PNzSGv4615PgWYRobX0mXwpP5SE5fvDFozNEM6OZC87r78z9z9mijt6yYnEtYB_SbtmLGXCu9dvP1J6wiALKJ-36iI/s200/n1587799403_74571_8013.jpg


Pasal 13

Stempel

  1. Bentuk stempel sesuai dengan bentuk logo
  2. Berwarna biru
Pasal 14

Pakaian

Pakaian terdiri dari :

  1. Pakaian Dinas Harian (PDH)

BAB IX

KEANGOTAAN

Pasal 15

Anggota

Anggota UKM Seni KRESMADA terdiri dari :

  1. Anggota Junior
  2. Anggota Senior
  3. Anggota Kehormatan

Pasal 16

Kewajiban Anggota

  1. Menjaga nama baik almamater dan organisasi.
  2. Wajib mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi UKM  KRESMADA.
  3. Menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan penuh rasa tanggung jawab.
  4. Bertanggung jawab atas perkembangan organisasi.

Pasal 17

Penerimaan anggota
  1. Penerimaan anggota dilaksanakan dengan sistem Angkatan, yakni : dalam satu periode minimal satu angkatan.
  2. Anggota yang terdaftar akan dibina dan dikader oleh Pembina atau instruktur sesuai dengan divisi yang ada di dalam UKM KRESMADA.

Pasal 18

Hak-hak anggota

  1. Anggota junior :

·            Berkesempatan atas pengembangan diri dibidang Seni baik melalui kegiatan Internal maupun External UKM KRESMADA.

·            Mengeluarkan pendapat atau usul baik secara lisan maupun tulisan yang bersifat membangun untuk kepentingan Organisasi.

·            Berkesempatan menjadi  senior

·            Anggota biasa Memiliki hak suara.

  1. Anggota senior :

·            Mengembangkan diri di bidang seni dan budaya melalui kegiatan Internal Maupun External UKM KRESMADA.

·            Mengeluarkan pendapat atau usul baik secara lisan maupun Tulisan yang bersifat membangun untuk kepentingan Organisasi.

·            Memilih dan dipilih menjadi Presedium Sidang bagi yang berstatus Mahasiswa.

·            Mendapatkan pembinaan dan perlindungan dalam melaksanakan kegiatan organisasi sepanjang tindakannya tidak bertentangan dengan AD/ART UKM KRESMADA.


  1. Anggota Kehormatan :

Anggota kehormatan berhak mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan yang bersifat membangun untuk kepentingan Organisasi.



Pasal 19

Berakhirnya masa keanggotaan

Berakhirnya masa keanggotaan karena :

1.    Meninggal dunia

2.    Merusak nama baik UKM KRESMADA

3.    Loyalitas

4.    Permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis

5.    Telah  3 kali mendapat skorsing.

6.    Berhalangan tetap.

Pasal 20

Sangsi – Sangsi

Sangsi dapat dilakukan terhadap anggota karena tindakannya tidak sesuai dengan AD/ART UKM KRESMADA, jika telah mendapat :

·         Teguran lisan

·         Teguran tulisan

·         Skorsing

·         Pemberhentian

BAB X

Kepengurusan

Pasal 21

Badan pengurus

I.      Dewan pengurus organisasi

1.      Pelindung/Penasehat sebagai berikut :

a.    Ketua  Stikes Dian Husada

b.    Direktur pada Institusi di lingkungan Dian Husada.

2.    Penanggung  jawab

-     Ketua III Stikes Dian Husada.

3.    Pembina  KRESMADA

II.     Struktur Organisasi

1.     Ketua Umum

2.     Wakil Ketua Umum

3.     Sekertaris

4.     Bendahara

5.     Koordinator Divisi

Pasal 22

Masa jabatan Pengurus

1.     Anggota Kehormatan memangku jabatan sesuai dengan waktu yang ditentukan

2.     Pengurus harian :

a.    Penggurus harian ialah ketua umum, Wakil ketua Umum, sekertaris,    bendahara dan Koordinator setiap divisi.

b.    Masa bakti pengurus harian selama 1 tahun terhitung dari    dikeluarkannya keputusan KETUA YAYASAN STIKES Dian Husada.

c.    Pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali sesuai dengan kesediaannya.

d.    Untuk jabatan ketua umum, Wakil ketua Umum, sekertaris dan bendahara hanya dapat dipilih selama satu periode.

Pasal 23

Pertanggung jawaban

1.    Laporan pertanggung jawaban penggurus harian disampaikan pada akhir periode dalam sidang umum UKM KRESMADA Kepada pengurus dan peserta Forum dan diteruskan ke tingkat Yayasan STIKES Dian Husada.
2.    Laporan pertanggung jawaban kepanitiaan dilaporkan kepada pengurus harian UKM Seni KRESMADA setiap kegiatan (pelaksanaan).

BAB XI

SUMBER DANA

Pasal 24

  1. Iuran anggota
  2. Kontribusi calon anggota UKM KRESMADA
  3. Kontribusi kemahasiswaan
  4. Usaha-usaha lain yang tidak mengikat dan bersifat halal




BAB XII

Sidang- Sidang

Pasal 25

Jenis sidang

  1. Sidang UKM Seni KRESMADA terdiri dari :

a.    Sidang umum 

b.    Sidang istimewa

c.    Sidang pleno

d.    Sidang komisi

2.   Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota UKM KRESMADA
3.    Apabila tidak memenuhi poin 2, maka sidang ditunda 1 x 30 menit, kemudian dinyatakan sah.

Pasal 26

Sifat-Sifat Sidang

  1. Sidang umum bersifat terbuka.
  2. Sidang istimewa bersifat tertutup.
  3. Sidang pleno bersifat terbuka dan atau tertutup berdasarkan kesepakatan peserta sidang.
  4. Sidang komisi bersifat tertutup






BAB XIII

Rapat

Pasal 27

  1. Rapat tahunan
  2. Rapat konsolidasi
  3. Rapat kerja
  4. Rapat evaluasi 

BAB XIV

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 28

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan AD/ART UKM KRESMADA hanya dapat dilakukan melalui sidang umum yang disetujui oleh 2/3 peserta sidang umum UKM KRESMADA.

  

Pasal 29

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pembubaran UKM KRESMADA dilakukan jika disetujui 2/3 anggota UKM KRESMADA dan akan diputuskan pada sidang umum UKM KRESMADA serta disetujui 2/3 anggota sidang umum kemudian diteruskan ketingkat Yayasan STIKES Dian Husada Mojokerto.



BAB XV

PENUTUP

Pasal 30

Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian dalam anggaran rumah tangga dan aturan tambahan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
UKM SENI KRESMADA


BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

NAMA
 Sudah jelas 



Pasal 2

WAKTU
 Sudah jelas



Pasal 3

TEMPAT
 Sudah jelas



BAB II

AZAS

Pasal 4

Sudah jelas


BAB III

STATUS DAN FUNGSI

Pasal 5

STATUS

Sudah jelas

Pasal 6

FUNGSI

Sudah jelas


BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 7

MAKSUD
 Sudah jelas.

Pasal 8

TUJUAN

Sudah jelas 


BAB V

MOTTO

Pasal 9

Sudah jelas


BAB VI

KEGIATAN

Pasal 10

UKM Seni KRESMADA melakukan kegiatan :

1.Sudah Jelas.

2. Mengadakan kerjasama dalam bidang seni dengan civitas intern   yaitu Institusi di lingkup yayasan STIKES Dian. maupun ekstern dalam hal ini adalah UKM Seni kampus lain. beserta pihak-pihak terkait dengan memperhatikan fungsi dan tujuan UKM KRESMADA.

3. Sudah jelas.

BAB VII

DIVISI

Pasal 11

Divisi Dalam UKM Seni KRESMADA : 

1.    Divisi Tari : divisi yang fokus dalam pembinaan pada bidang tari

2.    Divisi Paduan Suara : divisi yang fokus dalam pembinaan pada bidang Musik

3.    Divisi Teater : divisi yang fokus dalam pembinaan pada bidang teater


BAB VIII

LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 12

Lambang dan Arti

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhe4IB19z6t9BZiEsfuOa0P-WzmDlzn60Ul6UaI0SABJKqhxs3ejRheX0Ie2p4Ok1h2YlwAMaYaepP1L0gCFtXno0RgSeaXHUekAx32SLVauLkfWMaGChN-PVCTRXvF7JbOj469A7Baebqd/s200/n1587799403_74571_8013.jpg
v  Warna biru pada gambar tangga nada berbentuk hati merupakan makna kecintaan terhadap SENI
v  Gambar tangga nada yang berwarna biru merupakan lambang SENI
v  Gambar pita melambangkan suatu ikatan kebersamaan antar anggota
v  Gambar obor merupakan lambang semangat yang membara
v  Garis di bawah obor melambangkan panggung pentas seni
v  Gambar orang tari merupakan kreasi mahasiswa STIKES Dian Husada
v  Gambar tangga nada merupakan lambang dari musik yang memiliki kaitan terhadap semua aspek seni baik paduan suara, teater, dan tari
v  Warna dari tulisan KRESMADA  menandakan anggota yang terlibat di dalamnya meliputi 3 unsur yaitu :
Ungu                     : Prodi S1 keperawatan
Orange                 : Prodi D III Kebidanan
Hijau                      : Prodi D III keperawatan


Pasal 13

Stempel

sudah jelas

Pasal 14

Pakaian 

Pakaian terdiri dari :

I.   Pakaian dinas harian (PDH)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVAWj4JbuvtZGDB7IzzmOz4bYVAxc5SNoWJcTdtP2qT4qPFhXvKYO1ADzGHEe8P36hyPo_z3F_eNoyQ4XyW7Lb91BDe4VMj1HLPS4Sf5mLqexcX8TrRJoEED4ZfIpIHcv3gWYbN0yc5Brv/s320/pdh.jpg
 1.PDH hanya bisa dipakai oleh Penggurus Harian, Anggota Luar biasa (yang telah menunjukan Loyalitasnya terhadap UKM KRESMADA), Anggota Kehormatan dan Dewan Pelindung/Penasehat beserta Dewan Pembina UKM KRESMADA 

2.Warna dasar pakaian dinas harian adalah : Hitam

3.Penentapan logo pada PDH :

· Logo STIKES Dian Husada & gambar bendera merah putih  dilengan baju sebelah kanan

· Logo UKM KRESMADA dilengan baju sebelah kiri

4.Nama Anggota dan Nomor Induk Anggota (NIA) posisi kanan dada

BAB IX

KEANGGOTAAN

Pasal 15

Anggota

Anggota UKM Seni KRESMADA terdiri dari :

  1. Anggota biasa adalah mereka yang telah mengikuti latihan dasar kesenian atau Gladi Mula pada UKM KRESMADA.
  2. Anggota Luar Biasa adalah mereka yang telah mengabdi terhadap UKM KRESMADA dan telah memperlihatkan kreativitas perorang serta loyalitas terhadap UKM KRESMADA selama periode berlangsung.
  3. Anggota kehormatan adalah mereka yang banyak berjasa terhadap UKM KRESMADA. Penetapannya dikeluarkan oleh pengurus setelah mempertimbangkan usul dan saran yang masuk dari pengurus.

Pasal 16

Kewajiban Anggota

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas.
  3. Sudah jelas.
  4. Sudah jelas.

Pasal 17

Penerimaan anggota

  1. Seleksi Anggota Baru :

·         Tes Wawancara

·         Basic Training (Indoor & Outdoor)

·         Sumbangsih (Karya) Awal atau Pementasan Awal

  1. Sudah jelas.
  2. Sudah jelas

Pasal 18

Hak-hak anggota
  Anggota JUNIOR :
 Sudah Jelas
 Anggota SENIOR :
 Sudah Jelas
 Anggota KEHORMATAN :
 Sudah Jelas






 Pasal 19

Berakhirnya masa keanggotaan

Sudah Jelas.

Pasal 20

Sangsi – Sangsi

Sangsi dapat dilakukan terhadap anggota Karena tindakannya tidak sesuai dengan AD/ART UKM KRESMADA.

·      Skorsing dapat dilakukan/dikenakan dari anggota senior ke anggota junior

·      Pemberhentian dapat dilakukan oleh penggurus setelah memberikan teguran sebanyak 3 kali

·      Pemberhentian dapat dilakukan oleh penggurus setelah memberikan skorsing sebanyak 3 kali

·      Terhadap penggurus, pemberhentian dapat dilakukan setelah melewati tata cara seperti pada poin satu dan dua pada pasal ini

·      Anggota dapat mengajukan pembelaan secara tertulis atau lisan kepada penggurus harian. 

BAB X

Kepengurusan

Pasal 21

Badan pengurus

I.      Dewan pengurus organisasi

1.     Pelindung/Penasehat sebagai berikut :

a.    Ketua STIKES Dian Husada

b.    Ketua/Direktur pada Institusi di lingkungan STIKES Dian Husada.

2.    Penanggung  jawab adalah Pembantu Ketua/Direktur III STIKES Dian Husada.

3.     Dewan Pembina UKM KRESMADA ialah pembina/pelatih disetiap Divisi- Divisi direkomendasikan dan di SK kan oleh penggurus periode berjalan.


II.         Struktur Organisasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoYtSII_RPW5lfsJHiCP1wS7RC2WXojZHJHE0pjapVxSLP4yGxbMdKtURslKjNp1esXBFoDTHIsFUzjJwIrorhhkGnv3BoMuBFxhH02uHKHFK3sO8yRhSwu-2HEePWIYjofqOaXvUktJ3m/s400/struktur+organisasi.gif
Pasal 22

Masa jabatan Pengurus

1.     Anggota Kehormatan memangku jabatan sesuai dengan waktu yang ditentukan atau kebijakan dari penggurus.

2.     Pengurus harian :

a.    Sudah jelas.

b.    Sudah jelas.

c.    Sudah jelas

d.    Sudah jelas.

Pasal 23

Pertanggung jawaban

1.  Laporan pertanggung jawaban penggurus harian disampaikan pada akhir periode dalam sidang umum UKM KRESMADA Kepada pengurus dan peserta Forum
2.  Sudah jelas

BAB XI

SUMBER DANA

Pasal 24

  1. Iuran anggota UKM KRESMADA Nominal Rp.1.000 perminggu terhitung tanggal 8 februari2013 berjalan.
  2. Jumlah Kontribusi calon anggota UKM KRESMADA sesuai dengan ketetapan yang diambil oleh penggurus harian beserta Forum.
  3. Donasi/sumbangsih Stikes Dian Husada
  4. Sudah jelas

BAB XII

Sidang- Sidang

Pasal 25

Jenis sidang

  1. Sidang UKM KRESMADA terdiri dari :

a.Sidang umum adalah sidang yang diadakan satu kali dalam masa kepengurusan

b.Sidang istimewa adalah sidang yang diadakan oleh pengurus atau permintaan 2/3 anggota.

c.Sidang pleno adalah sidang yang diadakan dan dihadiri oleh seluruh peserta.

d.Sidang komisi adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota divisi.
  1. Sudah jelas
  2. Sudah jelas

Pasal 26

Sifat-Sifat Sidang

  1. Sudah jelas
  2. Sudah jelas
  3. Sudah jelas
  4. Sudah jelas



BAB XIII

Rapat

Pasal 27

  1. Rapat tahunan adalah rapat yang diadakan oleh pengurus dalam membahas sidang umum.
  2. Rapat konsolidasi adalah rapat yang diadakan oleh pengurus dalam membahas koordinasi pengurus oleh anggota.
  3. Rapat kerja adalah rapat yang membahas program-program kerja selama 1 tahun kepengurusan dan dilaksanakan 1 kali selama masa kepengurusan.
  4. Rapat evaluasi adalah rapat kepengurusan dalam menerima laporan pertanggung jawaban kegiatan dalam kondisi tertentu selama periode kepengurusan.

BAB XIV

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI



Pasal 28

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA

  Sudah Jelas



Pasal 29

PEMBUBARAN ORGANISASI

 Sudah Jelas



BAB XV

PENUTUP

Pasal 30

Aturan Tambahan

  1. Setiap anggota UKM KRESMADA dianggap telah mengetahui dan menerima isi AD/ART ini setelah disepakati berlakunya dan setiap anggota harus mentaatinya.
  2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART ini yang dianggap perlu akan diatur dalam kebijakan Organisasi.



ATURAN TAMBAHAN

(MUSYAWARAH LUAR BIASA)

Tanggal 20 Desember 2012

  1. Apabila terdapat suatu kegiatan yang mengatas namakan UKM KRESMADA maka di wajibkan untuk melakukan persuratan ke pengurus Harian UKM  KRESMADA.
  2. Di wajibkan setiap anggota UKM KRESMADA terlibat dalam kegiatan institusi/Pihak terkait wajib melaporkan diri pada pengurus Harian secara lisan.
  3. Setiap kegiatan UKM KRESMADA dibawahi oleh masing-masing koordinator divisi.
  4. Setiap anggota hanya memiliki I divisi kecuali dibutuhkan divisi lain.
  5. Setiap kegiatan yang menggunakan sarana dan prasarana di luar dari kegiatan UKM KRESMADA di wajibkan melakukan persuratan atau perizinan pada pengurus harian.
  6. Apabila sarana dan prasarana UKM KRESMADA yang di pinjamkan hilang atau rusak di tanggung sepenuhnya oleh peminjam Apabila sarana dan apabila prasarana UKM KRESMADA terlambat di kembalikan sesuai waktu di tetapkan, maka akan di kenakan denda/ sanggsi sebesar Rp 10.000,- terhitung 2 hari batas pengembalian.
7.    Apabila anggota tidak mengikuti rapat 3x berturut-berturut, maka diberikan 1x teguran.
8.    Setiap anggota UKM KRESMADA di larang meminjamkan atribut   kepada pihak lain atau di luar anggota  UKM KRESMADA, apabila dikemudian  hari ditemukan akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan penggurus harian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar